Depokrayanews.com- Merebaknya wabah virus corona atau COVID-19 di Indonesia menjadikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil melarang masyarakatnya untuk mudik.
Bahkan Pemprov Jabar akan memberi tindakan tegas bagi warga yang akan mudik.
Hal ini diungkapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam akun Instagramnya @ridwankamil pada Jumat 27 Maret 2020.
Dalam unggahannya, tampak tiga buah foto yang dibagikan oleh Ridwan. Foto tersebut merupakan imbauan larangan mudik.
Ia juga membagikan foto dirinya dari samping berwarna hitam dan putih dengan tulisan berikut.
“Jangan Mudik. Diam Dulu Sampai Semua Berlalu.”
1. Kita tidak tahu apakah kita membawa virus atau tidak.
2. Saat perjalanan mudik, bisa saja terpapar dari orang lain yang membawa virus.
“Kalau Sayang Keluarga di Kampung Halaman, Diam Dulu Sampai Semua Berlalu.”
Ia juga menuliskan dalam akun Instagramnya mengenai peraturan dari larangan mudik ini dimana salah satunya adalah menjadi Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan harus mengisolasi diri.
“MAKLUMAT LARANGAN MUDIK SELAMA PANDEMI COVID-19.”
1. DILARANG MUDIK KE KAMPUNG HALAMAN DI TENGAH PANDEMI COVID-19
2. BARANGSIAPA MEMAKSA MUDIK, MAKA AKAN OTOMATIS BERSTATUS ODP (Orang Dalam Pemantauan).
3. JIKA BERSTATUS ODP, MAKA HARUS ISOLASI DIRI 14 HARI
4. KEPOLISIAN JAWA BARAT AKAN MENGAMBIL TINDAKAN HUKUM JIKA STATUS ODP TIDAK MELAKUKAN ISOLASI DIRI.
5. RT/RW WAJIB MELAPORKAN KEDATANGAN ODP KE KEPOLISIAN SETEMPAT.
Mohon disebarluaskan. Terima Kasih. Dengan kedisiplinan, Insya Allah, #kitapastimenang,” tulis Ridwan dalam akun Instagramnya.*
(red)
Comment