Depokrayanews.com- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) akan memberlakukan karantina lokal dalam rangka mengantipasi penyebaran pandemi Corona (COVID-19). Artinya orang dari luar Sumbar tidak dibolehkan masuk kecuali angkutan barang. Keputusan ini rencananya akan berlaku mulai Senin 30 Maret 2020.
Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit menyatakan, karantina wilayah bukanlah lockdown. Karantina lokal adalah seluruh daerah di Sumbar tidak memperbolehkan orang dari luar masuk melalui darat maupun laut.
“Melalui karantina lokal ini, yang dilarang masuk ke Sumbar hanya orangnya saja. Khusus bagi angkutan barang boleh lewat, dengan catatan sopirnya harus diperiksa kesehatan dan memiliki surat keterangan sehat. Jika ada angkutan yang membawa barang, sopirnya harus ada kartu kesehatan, agar boleh lewat,” tegas Nasrul Abit seperti dilansir Klipositif.com, Sabtu 28 Maret 2020.
Untuk memberlakukan karantina lokal ini, penjagaan dan pengawasan wilayah perbatasan masuk Sumbar akan melibatkan TNI dan Polri.
“Langkah karantina lokal ini akan dibicarakan dengan seluruh bupati walikota malam ini. Kalau seandainya karantina lokal ini mulai berlaku Senin (30/3) maka hari itu juga, seluruh orang luar tidak boleh lagi masuk Sumbar,” kata dia.
Untuk karantina lokal, Kabupaten Kepulauan Mentawai akan memberlakukan mulai Selasa 31 Maret 2020. Di mana kapal-kapal yang mengangkut penumpang tidak dibolehkan masuk, kecuali barang.
Jelang karantina lokal ini, Nasrul Abit menjamin ketersediaan beras untuk Sumbar ke depan bisa terpenuhi.
“Untuk satu bulan ke depan persediaan beras kita cukup. Karena di Bulog ada 11 ribu ton persediaan beras. Selain itu, kita juga punya produksi pertanian mencapai 2,8 juta,” kata dia. (ant)
Comment