Depokrayanews.com- Melihat perkembangan menyebaran Virus Corona atau Covid-19 yang semakin masif, seharusnya Kota Depok sudah dikarantina.
“Kajian kami, Kota Depok seharusnya dikarantina,” kata juru bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Minggu 29 Maret 2020.
Melihat kemungkinan Kota Depok di lockdown, menurut Dadang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. “Kewenangan ada pada Pemerintah Pusat, kami buatkan kajiannya yang akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar) sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah,” kata Dadang.
Tapi bila melihat perkembangan penyebaran COVID-19 demikian masif di Kota Depok, menurut Dadang sudah seharusnya dilakukan karantina. Sejauh ini tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan VOVID-19, terus koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jabar terutama tentang penanganan kasus sesuai protokol, tracing pada orang-orang yang kontak erat dan penanganan area sekitar, pengawasan intensif bagi Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan orang terkonfirmasi positif yang melakukan isolasi mandiri.
“Penyemprotan disinsfektan, sosialisasi secara masif, menggerakan relawan dan juga kami sudah meyiapkan rumah sakit yaitu RSUI,” kata dia.
Bahkan rumah sakit lapangan sedang dipersiapkan di area RSUD Kota Depok. Begitu juga alternatif lain seperti menyiapkan ruang sekolah yang akan dijadikan tempat penanganan kasus ringan COVID-19.
Sampai Sabtu 28 Maret 2020, sudah 29 orang yang positif terpapar virus corona di Kota Depok. Ada empat orang yang sembuh dan tiga orang meninggal dunia karena positif corona.
Yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP), saat ini mencapai 272 orang, dan masih dalam pengawasan 256 orang. Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 869 orang, selesai 187 orang dan masih dalam pemantauan 682 orang. Sedangkan yang berstatus PDP, sudah 12 orang yang meninggal dunia. (ril)
Comment