by

Rumah Makan dan Restoran Dilarang Berikan Layanan Makan di Tempat

Cafe ini biasanya selalu ramai pengunjung, tapi kini hanya bisa melayani take away. Tidak melayani makan atau minum di tempat.

Depokrayanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang pengelola rumah makan dan restauran untuk sementara waktu tidak memberikan layanan makan di tempat bagi pelanggan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona atau covid-19.

“Saya minta rumah makan dan restoran tidak memberikan layanan makanan di tempat. Tapi cukup dengan layanan take away (dibawa pulang) atau pemesanan via jasa layanan diantar ke tempat pemesanan (delivery order),” kata Walikota Depok Mohammad Idris di Depok, Minggu 5 April 2020.

Terkait ketentuan itu, Walikota Depok Mohammad Idris telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443/171-Huk/Disporyata tertanggal 4 April 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di restoran atau rumah makan di Kota Depok.

”Penyebaran Covid-19 saat ini terus meningkat, kami minta kepada seluruh warga Kota Depok untuk mengikuti seluruh protokol pemerintah, diam di rumah, jaga jarak fisik dan sosial, sehingga kita dapat menghentikan penyebaran Covid-19 di Kota Depok,” tegas Idris.

Hingga Minggu 5 April 2020, jumlah warga Kota Depok yang terpapar virus corona sebanyak 64 orang, sembuh 10 dan meninggal delapan orang.

Sementara orang tanpa gejala (OTG) sebanyak 368 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 2.056 orang, selesai pemantauan 237 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 489 orang, selesai 68 orang dan 421 orang masih dalam pengawasan.

Sedangkan untuk pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal sampai saat ini sudah mencapai 20 orang. Artinya, total warga Kota Depok yang meninggal terkait virus corona sebanyak 28 orang. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *