by

Bogor akan Menerapkan PSBB Seperti DKI Jakarta

Kota Bogor

Depokrayanews.com- Kota Bogor akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB corona seperti di Jakarta, mulai pekan depan.

Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim bersama kepala daerah dari Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) telah melakukan koordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menyamakan sikap dan langkah terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Rapat koordinasi itu dilakukan untuk menyamakan langkah bagi DKI Jakarta yang akan menerapkan PSBB agar ada kesamaan langkah dengan daerah penyangganya di Bodetabek,” kata Dedie A Rachim melalui telepon selulernya di Kota Bogor, Kamis 9 April 2020.

Menurut Dedie, rapat koordinasi antara kepala daerah di Jabodetabek dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilakukan melalui “videoconference” pada Rabu 8 April 2020 malam.

Melalui rapat koordinasi tersebut, menurut Dedie, Pemerintah Kota Bogor bersama pemerintah daerah lain di Bodebek sudah menyampaikan surat permohonan rekomendasi penerapan PSBB melalui Gubernur Jawa Barat.

“Gubernur ingin semua langkah dikolektifkan bersama-sama. Kita tunggu perkembangannya setelah gubernur menyampaikannya kepada Menteri Kesehatan,” katanya.

Kota Bogor sudah melampirkan sejumlah hasil kajian pendukung untuk kelengkapan administrasinya. Dedie berharap surat usulan rekomendasi untuk penerapan PSBB itu bisa cepat diproses dan dalam waktu secepatnya sudah dibahas.

“Kalau masih ada kekurangan persyaratan kelengkapan administrasi nanti ditambahkan. Kita harapkan, Kota Bogor, sudah bisa menerapkan PSBB pada pekan depan,” katanya.

Mantan salah satu direktur di KPK ini menjelaskan, jika Kota Bogor menerapkan PSBB poin-poinnya hampir sama dengan aturan yang akan diterapkan di DKI Jakarta.

“Dalam rapat koordinasi, Gubernur DKI Jakarta bahkan menawarkan peraturan gubernurnya dapat diadopsi untuk diterapkan di daerah penyangga agar ada kesatuan langkah dan pelaksanaannya lebih efektif,” katanya.

DKI Jakarta yang akan menerapkan PSBB, menurut Dedie, meskipun sebagian besar perkantoran operasionalnya dibatasi, tapi tidak pada semua sektor, masih ada sektor-sektor yang tetap beroperasi. Seperti logistik, pangan, kesehatan, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan.

“Pada penerapan PSBB di DKI Jakarta, juga tidak membolehkan adanya kerumuman warga,” katanya.

Menurut Dedie, Pemerintah Kota Bogor jika menerapkan PSBB juga akan menyesuaikan dengan aturan di DKI Jakarta. (Antara)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *