Depokrayanews.com- Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat, termasuk di Kota Depok untuk menekan penyebaran virus Corona yang mengakibatkan Covid-19.
“Sudah (disetujui),” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu 11 April 2020.
Menurut Yuri, wilayah yang ditetapkan PSBB di Jawa Barat sudah sesuai dengan yang diajukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Yaitu Bogor, Depok, dan Bekasi. “Sesuai surat Gubernur Jabar,” kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengajukan PSBB untuk Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek), pada Rabu 8 April 2020.
Menurut dia, wilayah Bodebek harus satu klaster dengan DKI Jakarta. Sebab, data menunjukkan secara nasional 70 persen Covid-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek.
“Ini mengindikasikan kita ingin satu frekuensi kebijakan dengan DKI Jakarta karena data menunjukkan secara nasional 70 persen Covid-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek,” kata Emil.
Oleh karena itu, apapun kebijakan DKI Jakarta harus diikuti oleh Bodebek. Selain itu Bodebek juga nantinya bisa memberi masukan yang bisa dipertimbangkan oleh DKI Jakarta.
“Apapun yang DKI Jakarta putuskan kita akan mengikuti atau sebaliknya ada masukan dari kami yang DKI Jakarta bisa pertimbangkan,” jelasnya.
Dia menjelaskan, dari sisi kesiapan, wilayah Bodebek sudah mempersiapkan bila PSBB nya disetujui. Pihak kepolisian sudah melakukan berbagai simulasi. “Semuanya sudah melakukan persiapan dari sisi keamanan misalnya, kepolisian sudah melakukan simulasi-simulasi,” kata Emil. (mad)
Comment