by

Pilkada Serentak akan Digelar 9 Desember 2020

Pilkada serentak 2020

Depokrayanews.com- Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menyepakati jadwal baru Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat kerja antara para pihak, Selasa 14 April 2020.

“Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat membacakan kesimpulan rapat.

Sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi Covid-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Pilkada Serentak 2020 awalnya akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Gelaran ini bakal jadi pilkada serentak terbesar sepanjang sejarah Indonesia dengan melibatkan 270 daerah dalam satu waktu. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *