Depokrayanews.com- Polisi membekuk dua dari lima tersangka sindikat perampok spesialis minimarket. Mereka adalah HSS (39) dan SN (48). Sedangkan, tiga pelaku lainnya yang masih buron, yakni PR, I dan S.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan selama masa pandemi virus Corona atau Covid-19 ini, para tersangka telah 11 kali menggasak minimarket.
Menurut Yusri, kelima pelaku tersebut merupakan komplotan sindikat perampok spesialis minimarket lintas provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Berdasarkan pengakuan HSS dan SN, keduanya mengaku telah menggasak minimarket sebanyak 11 kali dalam kurun waktu Februari hingga April 2020.
“Berdasarkan pengakuan awal, mereka sudah melakukan sebanyak 11 dengan rincian tujuh kali di Jakarta, satu kali di Cirebon, satu kali di Karawang, satu kali di Bandung, dan satu kali di Bogor,” kata Yusri dalam jumpa pers yang disiarkan langsung lewat Instagram Humas Polda Metro Jaya, Senin 20 April 2020.
Menurut Yusri, para tersangka itu merupakan residivis dengan kasus serupa. Mereka baru saja menghirup udara bebas pada Desember 2019 lalu.
Dalam melancarkan aksinya, para tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka HSS bersama SN, berperan merusak pintu atau gembok minimarket untuk kemudian menggasak barang-barang yang berada di dalam minimarket.
Sedangkan dua tersangka lainnya yang masih buron yakni PR dan I berperan sebagai joki dan memantau keadaan sekitar minimarket. Adapun, tersangka S yang kekinian juga masih dalam pengejaran polisi berperan menyediakan alat-alat perkakas untuk melancarkan aksi perampokan sekaligus berperan sebagai penadah dari hasil curian.
“Ini pelaku residivis dengan kasus yang sama, keluar masuk penjara dengan kasus yang sama yakni spesialis bongkar minimarket,” ungkap Yusri.
Menurut Yusri, sindikat perampok spesialis minimarket tersebut biasa beraksi di waktu dini hari. Kelima tersangka itu biasanya mulai berkeliling mencari sasaran lokasi minimarket yang sepi sejak pukul 00.00 hingga 02.00 WIB.
“Kalau sudah kosong di depan alfamart, mereka akan langsung bagi peran masing masing,” kata Yusri.
Selain membekuk pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantarnya dua linggis, satu penutup wajah, dua pasang sarung tangan, dan uang tunai Rp 7 juta. (mad)
Comment