Depokrayanews.com- Vincen (32) yang mengaku sebagai wartawan terpaksa ditangkap aparat kepolisian Polresta Depok karena memeras Rokky (26), seorang pemilik toko alat-alat kesehatan di Jalan Raya Bogor.
“Pelaku yang mengaku wartawan itu meminta uang Rp 50 juta kepada pemilik toko,” kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Teguh Nugroho, di Mapolresta Depok, Kamis (25/8/2016).
Menurut Teguh, pelaku yang mengaku wartawan itu menyebut produk yang dijual tidak layak edar. “Pelaku menemui korban di tokonya di daerah Cimanggis. Tersangka mengatakan, pembalut wanita yang dijualnya tidak layak edar,” kata Teguh.
Pelaku mengatakan tidak akan menulis berita soal barang yang dijual di toko itu asal diganti dengan uang sebesar Rp 50 juta.
Namun sebelum memenuhi permintaan pelaku, korban melapor ke polisi. Lalu polisi meminta korban membuat janji dengan pelaku di sebuah rumah makan cepat saji di Jalan Margonda.
“Kami jebak, dan saat korban menyerahkan uang ke pelaku, langsung kami tangkap,” kata Teguh.
Saat ditangkap, pelaku sempat membuang uang yang dikasih korban untuk menghilangkan barang bukti.
“Uang milik korban kami sita sebagai barang bukti,” kata dia. Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (ris)
Comment