Depokrayanews.com- Seorang gembong narkotika jaringan Malaysia-Indonesia Muhammad Mahmuji, warga Kabupaten Aceh Utara, Aceh, dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Kamis 30 April 2020.
Sedangkan seorang lainnya, Muslim Safari alias Balang, warga Petamburan Jakarta Barat, dituntut 18 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Sidang tuntutan berlangsung secara virtual yang dipancarkan dari Pengadilan Negeri Kota Depok pukul 17.00 WIB. Satu persatu terdakwa dihadirkan di kursi pesakitan untuk mendengar tuntutan dari jaksa.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Iwan Sofyan dan Putri Dwi Astrini, perbuatan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 38 kilogram.
Untuk itu, jaksa menuntut mati terdakwa. “Kami tuntut seorang terdakwa hukuman mati, satu orang dituntut 18 tahun, karena terdakwa sangat tidak mendukung upaya pemerintah memberantas narkoba. Tidak hanya itu, perbuatan mereka sangat merugikan masyarakat, bangsa dan negara. Termasuk, menimbulkan korban terutama terhadap generasi bangsa,” terang dua JPU.
Sidang virtual pembacaan tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Iqbal Hutabarat dengan didampingi dua hakim anggota, Forci Nilpa Dharma dan Nugraha Medica Prakasa. (ris)
Comment