Depokrayanews.com- Besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), mulai 1 Mei 2020 turun. Besaran iurannya dikembalikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, yakni Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.
Kepala BPJS Kesehatan Kota Depok, Elisa Adam mengatakan, hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
“Iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020. Untuk iuran bulan Januari-Maret tetap mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II dan Rp 42.000 untuk kelas III,” kata Elisa.
Menurut Elisa, kelebihan iuran yang telah dibayarkan peserta JKN-KIS pada bulan April, akan dikompensasikan ke iuran di bulan berikutnya. Saat ini pihaknya sedang melakukan penyesuaian sistem Teknologi Informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta.
“Harapannya per 1 Mei ini, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan. Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19,” kata dia. (ril)
Comment