Depokrayanews.com- Pemerintah (Pemkot) Kota Depok menetapkan dua Rumah Sakit (RS) swasta untuk penanganan pasien terinfeksi virus Corona atau Covid-19 yakni RS Citra Medika dan RS Hasanah Graha Afiah (HGA) Depok.
Penetapan dua rumah sakit tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) Nomor: 440/121/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Penetapan RS Umum HGA sebagai Rumah Sakit Dedikasi Penanggulangan Covid-19. Serta SK Nomor: 440/122/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Penetapan RS Citra Medika Depok sebagai Rumah Sakit Isolasi Darurat Penanganan Covid-19 di Kota Depok.
“Dua rumah sakit ini ditetapkan sebagai rumah sakit isolasi darurat untuk menambah kebutuhan isolasi mandiri masyarakat yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG),” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Balai Kota, Senin 4 Mei 2020.
Menurut Idris, jumlah tempat tidur yang disediakan kedua rumah sakit tersebut sebanyak 95 unit. Dengan rincian, RS HGA sebanyak 16 tempat tidur, dan RS Citra Medika 79 tempat tidur.
Adapun mekanisme dalam memanfaatkan fasilitas isolasi di rumah sakit tersebut yaitu harus memiliki surat rujukan atau rekomendasi dari Puskesmas yang menangani ODP, PDP, dan OTG.
“Jika ada warga yang tidak dapat isolasi mandiri di rumah, Puskesmas merekomendasikan ke dua rumah sakit ini, sehingga terkendali dalam pemanfaatan fasilitasnya,” kata Idris.
Sebelumnya Pemkot Depok juga telah merilis 9 RS sebagai RS rujukan untuk penanganan pasien terinfeksi virus Corona yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok, RS Puri Cinere, RS Melia Cibubur, RS Hermina, RS Mitra Keluarga, RS Bhayakara Brimob, RS Tugu Ibu, RS Bunda Margonda dan RS Universitas Indonesia (UI). (ril)
Comment