Depokrayanews.com- Pemerintah Kota Depok, telah menetapkan sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sanksi itu diatur dalam Peraturan Walikota Depok Nomor 32 Tahun 2020.
“Dalam aturan tersebut disebutkan tentang sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran dan penghentian sementara kegiatan. Selain itu juga pelanggaran PSBB dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Juru bicara Tim Gugus Tugas, penanganan dan percepatan Covid – 19 Kota Depok, Dadang Wihana, Kamis 7 Mei 2020.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok itu, keseragaman aturan yang mengatur PSBB tidak bisa ditegakkan pada satu wilayah saja, melihat pergerakan warga yang sangat dinamis terutama di wilayah tiang penyangga Ibu kota DKI Jakarta.
Karena itu, penerapan PSBB di wilayah seperti Jakarta, Depok, Bogor, dan Tanggerang perlu ada sinergritas antar wilayah dalam menerapkan aturan tersebut. “PSBB di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi harus seragam dengan DKI Jakarta. Sehingga bisa berjalan dengan baik,” kata Dadang. (ril)
Comment