Depokrayanews.com- Langkah Pemerintah Jokowi memangkas anggaran untuk daerah, membuat Pemerintah Kota Depok harus memutar otak. Sebab Pemerintah Kota Depok kehilangan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 156 miliar untuk empat bulan ke depan. Selain itu, Depok juga kehilangan dana sertifikasi guru sebesar Rp 64 miliar untuk satu semester.
Hal itu diakui Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Depok, Hardiono ketika dihubungi depokrayanews.com. Menurut Hardiono, pemerintah daerah harus menutupi anggaran yang dipotong oleh pemeruntah pusat. Untuk DAU saja misalnyan setiap bulan pemerintah pusat menganggarkan Rp 39 miliar untuk Kota Depok.
“Kita sedang bahas dengan DPRD Kota Depok, apa langkah yang harus dilakukan untuk bisa menutupi kekurangan anggaran itu,” kata Hardiono. Salah satu yang akan berdampak tentu pada anggaran biaya tambahan (ABT). “Bisa jadi ABT nya akan terpangkas cukup signifikan.” kata dia. Langkah lain adalah dengan mengurani anggaran dinas-dinas.
Hardiono belum bisa menjelaskan secara rinci langkah-langkah yang akan dilakukan karena masih dibahas bersama anggota dewan.
Seperti diketahui pemerintah usat kekurangan dana APBN, akibat pendapatan negara yang tidak sesuai target. Untuk menutupi kekurangan itu, Pemerintahan Jokowi memilih memotong anggaran untuk daerah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 125/PMK.07/2016 Tentang Penundaan Dana Alokasi Umum (DAU), sebesar 19,418 triliun rupiah yang tadinya dialokasikan untuk 169 daerah.
“Penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir 2016, yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi ,dan sedang,” demikian bunyi aturan yang ditandatangani Sri Mulyani tersebut, seperti dilansir laman resmi Kementerian Keuangan.
Dalam aturan itu disebutkan, DAU yang ditunda bisa disalurkan kembali tahun ini, dengan catatan realisasi penerimaan negara tercapai sesuai target.
Namun bila DAU ini ditunda, maka akan diperhitungkan sebagai kurang bayar, untuk dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya, dengan catatan lagi apabila keuangan negara tahun depan lebih baik.
Dana Alokasi Umum yang berfungsi untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan bersumber dari Anggaran Pendapatan Negara. (and)
Comment