by

Tidak Pakai Masker di Jakarta Kena Denda Rp 250.000

Wajib menggunakan masker.

Depokrayanews.com- Warga yang tidak menggunakan masker di Jakarta akan didenda Rp 250 ribu. Keputusan itu sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona ‘Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Aturan ini telah ditetapkan dan berlaku tanggal 30 April 2020. Padahal Pergub tersebut baru tersebar pada 11 Mei 2020 hari ini.

Pasal 4 Pergub itu dinyatakan setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi.

Pada poin pertama, sanksinya berupa teguran tertulis. Namun selanjutnya pelanggar diminta membersihkan sarana fasilitas umum sambil mengenakan rompi.

“Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi,” demikian bunyi aturan dalam Pergub yang diterima, Senin 11 Mei 2020.

Tak hanya itu, opsi ketiga untuk sanksi bagi pelanggar adalah denda administratif. Masyarakat yang tidak mengenakan masker bisa didenda maksimal Rp 250.000.

“Denda administratif paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tulis aturan itu.

Selanjutnya pelaksanaan pemberian sanksi ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Petugas harus didampingi oleh kepolisian dalam pelaksanaannya.

“Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian,” jelas aturan itu.

Denda administratif berupa uang tunai akan dibayarkan melalui Bank DKI. Nantinya petugas akan memberikan bukti penindakan. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *