Depokrayanews.com- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengeluarkan peraturan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanggulangan Covid-19 di Bogor, Depok dan Bekasi.
Dalam peraturan itu disebutkan sanksi-sanksi yang bisa diberlakukan mulai dari sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, atau denda administratif paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
“Dalam BAB III Pasal 4 menyatakan setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, kepada wartawan di Depok, Kamis 14 Mei 2020.
Pergub Jabar tersebut juga menyatakan pemberian sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh kepolisian.
Selain itu, juga diatur pembatasan kegiatan di tempat umum atau fasilitas Umum, dimana setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi. (ril)
Comment