Depokrayanews.com- Pemerintah Kota Depok mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid dan di lapangan terbuka.
Imbauan itu merupakan hasil kesepakatan rapat bersama pada tanggal 14 Mei 2020, antara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, FORKOPIMDA Kota Depok, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Komisi Fatwa MUI Kota Depok dan Dewan Pakar.
“Kami sepakat penyelenggaraan shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah dengan Keluarga Inti dan tidak diperkenankan untuk dilaksanakan secara berjamaah di masjid, mushala atau lapangan terbuka,” kata Walikota Depok Mohammad Idris, Jumat 15 Mei 2020.
Menurut Idris, imbauan ini dilakukan untuk kemaslahatan dan keselamatan warga, mengingat penyebaran kasus Covid-19
masih terjadi di seluruh wilayah Kota Depok. (ril)
Comment