Depokrayanews.com- Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan surat edaran terkait Antisipasi Skenario The New Normal BUMN. Surat tertanggal 15 Mei 2020 ditujukan untuk Direktur Utama BUMN.
Mengutip surat tersebut, Minggu 17 Mei 2020, pada poin 1 dijelaskan, dibutuhkan kontribusi seluruh bangsa termasuk di dalamnya BUMN untuk mendukung langkah-langkah strategis pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19.
Poin 2 disebutkan, dalam rangka mengantisipasi secara lebih dini skenario The New Normal pada BUMN, Erick Thohir meminta agar dilakukan sejumlah hal. Di antaranya, wajib membentuk task force penanganan Covid-19 dengan fokus perhatian melakukan antisipasi skenario The New Normal.
Kemudian, setiap BUMN wajib menyusun protokol penanganan Covid-19 khususnya namun tidak terbatas pada aspek manusia (human capital & culture), cara kerja (process & technology), serta pelanggan, pemasok, mitra dan stakeholder lainnya (business continuity).
Dalam lampiran surat ini dijelaskan mengenai tahapan pemulihan. Fase pertama yakni dimulai pada 25 Mei di antaranya rilis protokol perlindungan karyawan, pelanggan, mitra bisnis dan stakeholder penting lainnya (social distancing, masker, kebersihan).
“Karyawan <45 tahun masuk dan WFH untuk >45 tahun sesuai batasan operasi,” bunyi keterangan lampiran tersebut.
Selanjutnya, tracking kondisi karyawan, penanganan karyawan terdampak, pembukaaan layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk, hingga pembatasan kapasitas.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, ketentuan itu disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah.
“Perlu diketahui bahwa mengenai tanggal-tanggal tersebut itu sesuai dengan PSBB suatu wilayah, kalau di wilayah tersebut masih PSBB maaf kita akan mematuhinya. Misalnya PSBB bahwa karyawan tak boleh bekerja maka kita akan mematuhi bahwa karyawan di daerah tersebut tidak bekerja, tapi misalnya PSBB telah dibuka maka protokol ini akan berlaku dengan sendirinya,” jelasnya.
“Malah sebenarnya kita lebih ketat, setelah PSBB kita lebih ketat, kenapa? Memang dibatasi usia 45 tahun ke bawah yang bisa bekerja, justru yang dilakukan BUMN ini justru protokol kesehatan yang lebih ketat daripada aturan main yang ada, karena ini hanya berlaku kalau PSBB nya tak berlaku lagi,” sambungnya.
Sunber:detikfinance
Comment