Depokrayanews.com- Walikota Depok Mohammad Idris mengatakan pihaknya memperpanjang masa tanggap darurat bencana Covid-19, dari tanggal 30 Mei hingga 30 Juni 2020.
Kemudian masa kegiatan belajar di rumah bagi bagi seluruh siswa PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA juga diperpanjang hingga 18 Juni 2020.
“Keputusan ini didasari dengan semakin meningkatnya jumlah masyarakat yang terpapar virus Covid 19 di Depok, ” kata Idris melalui surat edarannya yang diterima, Sabtu 30 Mei 2020.
Perpanjangan masa belajar di rumah itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi perpanjang kembali masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kali ini PSBB yang dijadwalkan berakhir 29 Mei, diperpanjang menjadi 4 Juni 2020.
“Berkenaan dengan PSBB Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) termasuk di dalamnya Kota Depok saat ini diperpanjang selama enam hari atau hingga 4 Juni 2020,” kata Idris.
Dengan perpanjangan ini, dirinya berharap, warga benar-benar dapat mematuhi peraturan dan instruksi yang tertuang dalam PSBB. Pemkot juga melakukan pengawasan dan pembatasan pergerakan arus balik.
“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan arus balik atau masuk ke Kota Depok tanpa dilengkapi persyaratan yang ditentukan. Bagi yang melanggar, akan diarahkan kembali ke tempat asal perjalanan,” kata Idris. (ril)
Comment