Depokrayanews.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur akan kembali membuka perkantoran untuk melayani masyarakat mulai Selasa 2 Juni 2020 mendatang, setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berakhir pada Jumat 29 Mei 2020 lalu.
“Sesudah ditetapkan zona biru oleh Gubernur Jawa Barat, semua perkantoran dibuka dan ASN bekerja seperti biasa mulai Selasa 2 Juni 2020,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur Budi Rahayi Thoyib, Minggu 31 Mei 2020.
Dengan elonggaran itu, kata Budi, bukan berarti para pekerja bebas seperti biasa. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat sebagai upaya pencegahan Covid-19.
“Tidak boleh lengah, segala protokol kesehatan tetap dilaksanakan setiap OPD. Lantaran secara nasional masih pandemi Covid-19,” kata dia.
Protokol kesehatan yang dijalankan di antaranya setiap ASN wajib memakai masker, menjaga jarak, selalui mencuci tangan. dan mengukur suhu tubuh sebelum masuk kantor.
“Tidak hanya pegawai saja, masyarakat yang akan masuk kantor wajib diukur suhu tubuhnya dan wajib memakai masker. Selama di kantor juga harus tetap menjaga jarak,” ucapnya.
Dalam sepekan, new normal perkantoran akan dievaluasi bersama Tim Gugus Tugas Covid-19. Terutama apabila ada kejadian tertentu selama seminggu kerja. “Kita akan evaluasi semuanya,” kata dia.
sumber:ayobandung.com
Comment