by

Pemkot Depok Terapkan PSBB Proporsional di 25 RW

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Depok, Mohammad Idris.

Depokrayanews.com- Pemerintah Kota Depok memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di 25 RW, sehingga umat muslim laki laki di wilayah itu belum diizinkan melaksanakan shalat Jumat berjamaah di masjid atau mushala.

“Jadi, paling tidak ada sekitar 25 masjid yang belum diizinkan melaksanakan shalat Jumat hari ini,” kata Walikota Depok, Mohammad Idris di Balaikota Depok, Jumat 5 Juni 2020.

Hanya saja Idris belum menyebutkan 25 RW yang menerapkan PSBB proporsional, termasuk wilayah kelurahan dan kecamatannya.

Idris mengimbau umat muslim yang melaksanakan shalat jumat berjamaah harus mentaati protokoler kesehatan, seperti memakai masker dan membawa sajadah dari rumah masing-masing. ”Warga Depok yang melaksanakan shalat Jumat harus warga setempat. Ya, paling jauh adalah masih satu Kecamatan dengan lokasi Masjid. Bagi warga di luar Depok tidak dibolehkan melaksanakan shalat Jumat di Kota Depok, “ kata dia. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *