by

Satu Pelaku Ganjal Mesin ATM Sawangan Ditangkap Polisi di Bogor

Kapolres Metro Depok menunjukkan barang bukti aksi ganjal ATM di wilayan Sawangan.

Depokrayanews.com- Polres Metro Depok berhasil menangkap Rustam Effendi (40) satu dari tiga pelaku aksi ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Rustam yang disebut-sebut memiliki jimat di badannya itu ditangkap di wilayah Gunung Putri, Bogor, Jumat 12 Juni 2020.

Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Ardiansyah mengatakan, kejahatan ganjal ATM itu terjadi akhir Tahun 2019 lalu di Wilayah Kecamatan Sawangan.

Azis mengakui tidak gampang melacak dan menangkap pelaku aksi ganjal ATM itu. Satu orang berhasil ditangkap. Sedangkan 2 orang lagi berhasil memarikan diri.

“Memang sulit menelusuri peristiwa demikian, namun Polres Metro Depok berhasil mengamankan satu pelaku dari tiga orang pelaku lainnya,” kata Azis Ardiansyah kepada wartawan di Depok, Jumat 12 Juni 2020.

Dari tangan pelaku, Polres Metro Depok berhasil mengamankan sejumlah ponsel, kartu ATM dan jimat milik pelaku. 

“Pelaku di jerat pasal 362 atau pasal 362 KUHP dengan hukuman ancaman penjara selama lima tahun,” kata Azis Ardiansyah. (ris)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *