[three_fourth]
Depokrayanews.com- Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok membuka loket khusus untuk mempermudah masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Loket khusus ini dibuka mulai dari tanggal 26 hingga 31 Agustus 2016 mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.30 WIB.
“Kami membuka loket khusus ini, karena biasanya jelang jatuh tempo pembayaran PBB tanggal 31 Agustus loket PBB akan dipenuhi warga yang ingin membayar,” kata Kepala Seksi Penagihan PBB dan BPHTB, Sony Hendro di Depok, Selasa (30/8/2016).
Loket tambahan dengan 3 meja layanan itu agar masyarakat bisa dengan mudah membayar PBB.
“Agar tidak terkena sanksi administrasi, maka saya berharap warga Depok bisa membayar pajak tepat waktu sebelum tanggal 31 Agustus 2015 dan dapat mempergunakan loket khusus membayar PBB yang sudah kami sediakan,” kata dia.
Sonny juga mengatakan, loket khusus ini juga menerima pembayaran PBB dengan cara kolektif.
“Kita juga sering menerima pembayaran PBB kolektif 200 sampai 300 rumah yang dilakukan pihak pengembang,” kata Sonny.
Menurut Sonny animo masyarakat membayar PBB di loket khusus itu sangat besar. Ini terlihat dari perolehan pembayaran PBB.
Pada hari pertama saja misalnya, berhasil mengumpulkan dana PBB sebesar Rp 800 juta, kemudian pada hari kedua melonjak jadi Rp 1,5 miliar. (ril)
Comment