Depokrayanews.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menjaring 50 orang laki-laki dan perempuan bukan suami istri di sebuah rumah kost berlantai 3 di Jalan Kartini, Pancoran Mas, Kota Depok, Jumat 26/6/2020) malam. Mereka terdiri dari 23 orang perempuan dan 27 orang laki-laki.
Razia itu dilakukan, karena ada laporan bahwa rumah kost itu selalu ramai dan diduga dijadikan tempat prostitusi terselubung. Masyarakat sekitar rumah kost mengaku resah dengan kehadiran rumah kost itu, karena belum mendapat izin lingkungan dari warga setempat.
Soal status rumah kost itu juga tidak jelas. Ada yang bilang itu wisma. Yang jelas, bangunan berlantai 3 itu selalu ramai oleh anak remaja. Karena itu masyarakat setempat melaporkannya ke Satpol PP Kota Depok.
Kasatpol PP Kota Depok N.Lienda Ratnanurdiany Wulandari mengatakan, puluhan orang yang terjaring langsung dibawa ke kantor Satpol PP Depok di Jalan Raya Margonda.
“Mereka kemudian didata oleh PPNS, ” kata Lienda kepada wartawan, Sabtu 27 Juni 2020.
Razia itu dipimpin oleh Kabid Trantibum Pamwal Taufiq dan Kasie Tranmastibum, Kasie Pamwal Agus bersama puluhan anggota Satpol PP Depok lainnya.
Sekretaris Satpol PP Kota Depok, Ferry Birowo mengatakan, penggerebekan dilaksanakan berdasarkan informasi dari tokoh masyarakat.Setelah memastikan informasi yang didapat, Satpol PP Kota Depok melakukan razia dan mengamankan puluhan remaja di lokasi wisma tersebut.
Ferry Birowo menjelaskan, penggrebekan lokasi disaksikan langsung tokoh pemuda dan agama di wilayah sekitar. Setelah dilakukan pendataan, Satpol PP Kota Depok memanggil orang tua remaja yang terjaring razia untuk dilakukan pembinaan dan tidak melakukan perbuatannya kembali.(ris)
Comment