Depokrayanews.com- Kabar gembira driver ojek online (ojol). Sebab Pemerintah Kota Depok memperbolehkan ojol untuk membawa penumpang mulai Selasa 7 Juli 2020.
“Pada PSBB Proporsional tahap dua, ojol akan kami izinkan membawa penumpang pada wilayah kelurahan di luar zona merah, dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana kepada wartawan di Depok, Kamis 2 Juli 2020.
Sebelum diizinkan membawa penumpang, akan dilakukan penandtanganan fakta integritas oleh aplikator dan driver yang diwakili komunitas atau organisasi payung para driver.
Dalam beberapa hari ini, katanya, harus dipersiapkan sejumlah perlengkapan termasuk alat pembatas antara penumpang dan driver serta protocol kesehata lainnya. Setelah semua dipenuhi, baru ojol boleh beroperasi.
“Aplikator harus memblok kelurahan yang masih zona merah. Di lokasi itu driver tidak boleh mengantar atau menjemput penumpang. Jika kesepakatan itu dilanggar, pemerintah akan kembali mencabut kelonggaran ojol membawa penumpang,” kata Dadang.
Sementara itu ratusan pengemudi ojek online (Ojol) di Kota Depok mendatangi kantor Balaikota Depok di Jalan Margonda. Mereka datang ke Balaikota untuk menyerahkan surat permintaan agar adanya kelonggaran bisa membawa penumpang.
“Kami perwakilan dari Komunitas Pengemudi Online Kota Depok meminta kepada bapak-bapak pengambil keputusan di Kota Depok agar mengendurkan aturan PSBB, sehingga kami para pengemudi ojek online di Kota Depok bisa kembali membawa penumpang,”kata salah seorang pengemudi ojol. (ril)
Comment