Depokrayaneews.com- Belasan warga di lingkungan RT 05/08, Kelurahan Jatijajar, Tapos ketar-ketir adanya rencana pembongkaran tempat tinggalnya oleh perusahaan yang mengklaim tanah tersebut masuk dalam Hak Guna Bangunan (HGB) 159.
Mereka minta Pemkot Depok menuntaskan masalah tanah yang diduga diterlantarakan puluhan tahun.
“Kami membeli lahan dan bangunan yang sekarang kami huni beberapa tahun lalu,” ujar Wahyu, Sabtu (3/9). Mereka janji tetap akan bertahan sampai ada kepastian berkaitan hak tanah tersebut dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok.
Informasi adanya rencana pembongkaran bangunan milik warga diketahui beberapa waktu lalu setelah ada surat pemberitahuan ke 3 dari pihak perusahaan berkaitan pengosongan lahan seluas 800 meter yang berdiri sekitar 16 rumah atau bangunan.
Menurut dia, pihaknya memang sudah meminta bantuan hukum ke pengacara untuk menyelesaikan kasus masalah tanah HGB 159 itu. Bahkan, tambah dia, pihaknya meminta pihak BPN Kota Depok menunjukkan data berkaitan lahan yang dihuni belasan warga disini.
Ny. Airul, warga lainnya, menyesalkan adanya informasi berkaitan dengan rencana pembongkaran paksa bangunan rumahnya yang telah dihuni beberapa tahun setempat.
“Mau tinggal di mana kami kalau main bongkar saja sedangkan tanah dan bangunan yang ditempati sekarang ini hasil membeli dari oknum yang diduga karyawan perusahaan ,” ujarnya yang berharap ada perhatian serius dari Walikota Depok Muhammad Idris maupun Wakil Walikota Pradi Supriatna.
Kondisi lahan kosong yang diduga ditelantarkan hingga puluhan tahun di Kota Depok terhitung cukup banyak hingga membuat oknum mafia seenaknya menjual tanah tersebut dan akhirnya bermasalah. (poskota)
Comment