by

Warga Kota Depok Dilarang Gelar Perlombaan 17 Agustus

Pemkot Depok larang warganya menggelar lomba 17-an.

Depokrayanews.com- Walikota Depok Mohammad Idris mengimbau seluruh masayarakat untuk tidak menyelenggarakan perlombaan atau kegiatan perayaan Puncak HUT RI.

Langkah ini diambil untuk mencegah penambahan kasus covid-19, apalagi Kota Depok masuk zona merah dan jumlah kasus covid-19 tertinggi di Provinsi Jawa Barat.

“Sesuai arahan dan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor : B 492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 prihal pendoman peringatan HUT ke-75 kemerdekaan Indonesia dan surat edaran Gubenur Jawa Barat warga masyarakat Depok dilarang untuk mengadakan perlombaan,” kata Idris melalui keteranganta, Selasa 11 Agustus 2020.

Walikota Depok sudah melayangkan surat edaran dengan Nomor : 003.1/377-Huk/Promotasi kepada camat, lurah dan pengelola perkantoran di Depok.

Ada sembilan poin yang ditegaskan walikota dalam surat edaran itu:

1. Penyelenggaraan peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI dilaksanakan berdasarkan pada tema, logo yang dapat diunduh di website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id);

2. Memasang umbul-umbul, dekorasi dan menghias bangunan kantor atau bangunan tempat usaha atau bangunan tempat tinggal masing-masing.

3. Mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan mulai tanggal 1 Agustus 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020.

4. Pemasangan umbul-umbul, dekorasi atau hiasan lainnya, mulai tanggal 1 Agustus 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020 dengan desain sendiri dan menggunakan kalimat bangga produk Indonesia.

5. Lurah meneruskan himbauan ini ke tingkat RT / RW dan menghimbau kepada pengembang / penghuni perumahan yang ada diwilayahnya untuk ikut serta umbul-umbul, dekorasi dan hiasan lainnya.

6. Pada tanggal 14 Agustus 2020 agar masyarakat mengikuti siaran langsung pidato kenegaraan Presiden RI melalui berbagai kanal media massa seperrti televisi, radio, dan media online.

7. Pegawai pemerintah daerah Kota Depok dan pegawai instansi vertikal, BUMN, BUMD , da swasta mengikuti upacara peringatan ke-75 detik- detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan upacara penurunan bendera Sang Merah Putih yang ditampilkan oleh stasiun televisi dari tempat tinggal masing- masing.

Pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 10.17 sampai 10.20 WIB selama 3 menit, wajib diberlakukan aktivitasnya yang berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah

8. Pengecualian mengehentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga beraktivitas berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain.

9. Warga masyarakat tidak menyelenggarakan perlombaan atau kegiatan Perayaan Puncak HUT RI yang mengumpulkan banyak orang. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *