Depokrayanews.com- Perhatian bagi yang suka melanggar aturan lalulintas. Sebab, mulai September 2020 mendatang Satlantas Polres Metro Depok akan memberlakukan Elektronik Tilang (E-TLE) di sejumlah titik jalan utama Kota Depok.
”Saat ini sedang kita siapkan sarana dan prasarananya. Jika tidak ada hambatan Insya Allah September 2020 akan kita launching,” kata Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Erwin Aras Genda, Selasa 11 Agustus 2020.
Pada tahap awal, E-TLE akan dipasang di dua titik yakni di simpang lampu merah Margonda – Juanda (Medan 9), dan simpang Cijago Jalan Raya Bogor (Bogor 8).
“Pemasangan E-Tle ini sangat bagus dan setidaknya dapat membuat efek jera pengemudi bisa menjadi lebih disiplin dan tidak perlu ada petugas mengawasi selama 1×24 jam,” kata mantan Kasat Lantas Polrest Malang, Jawa Timur itu.
Bagi yang melanggar kamera E-TLE secara otomatis kena foto dan foto pelanggaran serta tilang akan diantar ke rumah pemilik. Dana denda tilang akan masuk ke kas negara langsung.
“Penyumbang kematian terbesar salah satunya dari kecelakaan lalu lintas. Pengendara tidak tertib di jalan atau tidak mematuhi aturan lalu lintas dapat menimbulkan kecelakaan,” kata dia. (ris)
Comment