Depokrayanews.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak ikut-ikutan berpolitik praktis menjelang pelaksanaan Pilkada Kota Depok yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.
Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, diminta untuk melakukan pengawasan terhadap ASN yang akan di bawahnya untuk integritas dan profesionalisme, termasuk menjunjung tingggi netralitas berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Yaitu dengan tidak berpolitik praktis, yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik,” kata Sekda Depok, Hardiono melalui Surat Edaran 800/8523-BKPSDM, yang diterima Kamis 13 Agustus 2020.
ASN diminta untuk tidak melakukan tindakan atau kegiatan yang merugikan atau menguntungkan pasangan calon. Apalagi sampai menimbulkan konflik kepentingan sebelum, selama, dan sesudah pelaksanaan Pilkada.
Surat edaran itu, kata Hardiono, juga ditujukan bagi pegawai non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemkot Depok. “Pimpinan PD diminta tidak menggunakan fasilitas negara maupun jabatannya, untuk kepentingan salah satu calon walikota atau wakil walikota Depok,” kata dia.
Surat edaran itu dikeluarkan Sekda, karena yang ”bertarung” dalam Pilkada Depok mendatang adalah para petahana yakni Mohammad Idris yang kini masih menjadi walikota dan Pradi Supriatna yang kini masih menjadi Wakil Walikota Depok. Idris akan berpasangan dengan Imam Budi Hartono, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari PKS.
Sedangkan Pradi Supriatna berpasangan dengan Afifah Alia, seorang pengusaha properti yang diusung oleh PDI Perjuangan.
Tadinya, Sekada Hardiono juga menyatakan keinginannya untuk maju di Pilkada Depok dengan menawarkan beberapa konsep perubahan. Tapi sampai berita ini diturunkan, belum satupun partai politik yang mengusung ataupun mendukung Hardiono untuk bisa maju di Pilkada. (red)
Comment