Depokrayanews.com- Menjelang jadwal pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Depok ke KPU pada 4-6 September 2020 mendatang para pendukung dan relawan sibuk memasang baliho dan spanduk jagoannya.
Spanduk dan baliho yang dipasang ukurannya bermacam-macam, termasuk ukuran kecil yang dipasang di tiang-tiang listrik. Baliho berukuran besar banyak dipasang di jalan-jalan utama seperti Jalan Margonda Raya, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Raya Tapos, Cinere, Sawangan, Jalan Raya Bogor Jati Jajar dan beberapa wilayah lain.
Secara kasat mata, yang paling banyak adalah spanduk dan baliho pasangan Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono. Beberapa tiang baliho milik pemerintah yang berwarna kuning juga dimanfaatkan pasangan Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono. Di Jalan Raya Tapos ada baliho yang dipasang berdekatan.
Bolehkan memasang spanduk atau baliho menjelang masa pendaftaran ? Menurut Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna hal itu tidak menyalahi aturan. ”KPU tidak mengatur pemasangan alat peraga baik baliho, spanduk dan sebagainya menjelang masa mendaftaran di buka. Jadi kalau tidak aturannya, berarti tidak ada yang dilanggar,” kata Nana kepada depokrayanews.com.
Tidak adanya aturan itu, bukan berarti Nana memperbolehkan, atau melarang. ”Kami tidak memperbolehkan dan juga tidak melarang, karena KPU tidak mengatur soal itu. Yang diatur setelah pasangan calon secara resmi mendaftar ke KPU. Baru terkena aturan,” kata dia. (red)
Comment