by

Berkerumun pada Malam Hari di Depok Bisa Kena Sanksi

Lienda Kasatpol PP Kota Depok

Depokrayanews.com- Satpol PP Kota Depok mengerahkan 88 personel ke lapangan untuk melakukan sosialisasi pembatasan aktivitas warga (PAW) selama tiga hari, mulai Senin 31 Agustus 2020.

“Sebanyak 88 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan sosialisasi pemberlakuan pembatasan aktivitas warga (PAW) yang mulai diterapkan Senin 31 Agustus 2020,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdianny, Senin 31 Agustus 2020.

Setelah masa sosialisasi selesai, akan dilakukan evaluasi, baru kemudian dilakukan penindakan berupa sanksi pada hari keempat.

Sanksi tersebut, katanya, akan diberikan kepada warga yang melakukan aktivitas dalam bentuk berkerumun.

Kini pemberlakuan sanksi tengah dirancang dan akan tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Jadi masyarakat yang berkerumun pada malam hari melebihi waktu yang ditentukan yaitu maksimal pukul 20.00 WIB, akan dikenakan sanksi,” kata Lienda.

Pemberlakuan PAW ini demi mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di Kota Depok.

Ia mengatakan pihaknya bersama unsur kecamatan, kelurahan, serta petugas perlindungan masyarakat (Linmas) melakukan sosialisasi. Sosialisasi juga melibatkan tim kepolisian dan TNI di wilayah.

“Kami bersama unsur kecamatan dan tiga pilar akan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada warga untuk mulai membatasai aktivitas pada malam hari,” kata Lienda. (Antara)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *