Depokrayanews.com- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengeluarkan kebijakan baru untuk mempermudah peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja dalam melakukan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penagihan dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Nasional yang diberlakukan sejak 1 September 2016.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Nurifansyah mengatakan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk pembayaran iuran seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), dimana transaksi cukup dilakukan 1 (satu) kali dari salah satu nomor Virtual Account (VA) Peserta JKN-KIS dalam keluarga itu.
Mekanismenya, satu keluarga yang memiliki lima VA atau nomor peserta JKN, cukup membayarkan satu kali melalui salah satu VA dalam keluarga. Sebelumnya, apabila dalam satu KK terdiri dari lima anggota dengan lima nomor peserta berbeda, maka masing-masing nomor harus dibayarkan secara terpisah. Namun, dengan adanya kebijakan baru ini, pembayaran lima anggota keluarga tadi dapat diakumulasikan.
” Contohnya, seorang peserta membayar iuran BPJS untuk kelas 2 senilai Rp. 51.000 untuk satu orang. Jika ada lima orang dalam satu KK-nya, maka tagihan senilai Rp. 51.000 dikalikan lima menjadi Rp. 255.000 dan secara otomatis tagihan empat orang lainnya menjadi nol atau sudah terbayarkan,” kata Ifan-panggilan Nurifansyah.
Waktu pembayaran Iuran oleh Peserta dan Pemberi Kerja adalah tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 setiap bulannya
Channel pembayaran iuran jaminan kesehatan busa lewat perbankan misalnya melalui teller, ATM, mesin
EDC, SMS Banking; atau Internet Banking.
Kemudian bisa juga melalui non perbankan, yakni berupa sistem Payment Point Online Bank (PPOB) seperti Indomaret, Alfamaret dan Kantor Pos.
DenganKebijakan baru tersebut diharapkan dapat mengefisienkan waktu dan mempermudah peserta melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan iuran.
Sebelum berlakunya kebijakan ini, pembayaran iuran melalui ATM membutuhkan waktu yang cukup lama. Namun, dengan adanya kebijakan yang baru, pembayaran melalui ATM menjadi lebih singkat dan mudah sehingga mengurangi antrian di ATM.
Agar kebijakan ini diketahui secara luas oleh peserta JKN, BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi secara langsung dengan memasang banner di tempat-tempat yang melakukan kerjasama pembayaran iuran dengan BPJS Kesehatan seperti Bank (Mandiri, BRI, BNI dan BTN), Indomart/Alfamart, Kantor Pos, serta melalui media cetak.
“Adanya peraturan baru ini awalnya membuat banyak peserta bertanya, ketika hendak membayar iuran BPJS Kesehatan, jumlahnya menjadi lebih besar dari sebelumnya. Namun, setelah peserta diberikan informasi terkait kebijakan yang baru ini, peserta memahami bahwa yang dibayarkan adalah hasil akumulasi iuran seluruh anggota keluarga dalam satu KK, bukan lagi per peserta,” kata Ifan
“Jika nantinya di Kartu Keluarga ada perubahan anggota, seperti anak yang menikah dan pindah KK, maka bisa dilakukan proses mutasi dengan melaporkan ke BPJS Kesehatan Cabang Depok, sehingga pembayaran iurannya terpisah.” kata Ifan. (ad)
Comment