by

PSBB Total di Jakarta, Ini yang Boleh Buka dan yang Harus Ditutup

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan .

Depokrayanews.com- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total di Jakarta akan dimulai Senin 14 September 2020, besok.

Meski namanya PSBB total, tapi Anies masih mengizinkan beberapa sektor beroperasi dan beberapa juga yang harus ditutup.

“Selama PSBB, 11 sektor usaha ini tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi kapasitasnya 50 persen,” kata Anies dalam konferensi pers secara daring, Minggu 13 September 2020.

11 sektor yang masih diizinkan beroperasi di saat PSBB total itu adalah:

1. Sektor kesehatan

2. Sektor pangan (makanan dan minuman)

3. Sektor energi

4. Sektor komunikasi dan teknologi informasi

5. Sektor keuangan (perbankan, sistem pembayaran, pasar modal)

6. Sektor logistik

7. Sektor perhotelan

8. Sektor konstruksi

9. Sektor indsutri strategis

10. Sektor pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

11. Sektor kebutuhan sehari-hari

Anies juga menjelaskan beberapa tempat yang masih harua ditutup yakni:

Berikut tempat yang ditutup:

1. Sekolah dan institusi pendidikan

2. Kawasan wisata dan taman rekreasi

3. Taman kota dan RPTRA

4. Sarana olahraga publik (olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah)

5. Tempat resepsi pernihakan (pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil)

Anies kembali mengingatkan masyarakat bahwa langkah itu diambil untuk melindungi masyarakat dan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 agar tidak semakin meluas.

“Mari kita laksanakan ini secara bersama-sama. Memang terasa sulit dan memang terasa berat, tapi akan lebih sulit dan lebih berat lagi kalau sudah terpapar Covid-19,” kata dia. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *