Depokrayanews.com- Kepolisian menyatakan tidak akan mengeluarkan izin keramaian nonton bareng (nobar) film G30S PKI karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Polri tidak akan mengeluarkan izin keramaian. Ingat keselamatan jiwa masyarakat itu yang pertama dan ini masih dalam pandemi Covid-19,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono, Senin 28 September 2020.
Menurut Awi, jika masih ada yang ingin menonton polisi meminta agar dilakukan di kediaman masing-masing.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut bahwa menonton film G30S PKI hukumnya mubah jika meminjam istilah hukum Islam.
“Pemerintah tidak melarang atau pun mewajibkan untuk nonton film G30 S PKI tersebut. Kalau pakai istilah hukum Islam mubah. Silakan saja,” kata Mahfud Md yang dikutip dari cuitannya di akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Minggu 27 September 2020.
Mahfud meminta masyarakat tidak usah ribut-ribut mempersoalkan film G30S PKI.
Sebab, kata Mahfud Md, pemerintah juga tak melarang bagi televisi yang ingin menyiarkan film G30S PKI. Semua tergantung kepada pemegang hak siar.
“Tidak ada yang melarang nonton atau menayangkan di TV. Mau nonton di Youtube juga bisa kapan saja, tak usah nunggu bulan September. Semalam saya nonton lagi di YouTube. Dulu Menpen Yunus Yosfiyah juga tak melarang, tapi tidak mewajibkan,” kata Mahfud Md.(mad)
Comment