by

Pajak Penjualan Tanah Turun Jadi 2,5 Persen

Pemerintah menurunkan pajak penjualan tanah dari 5 persen menjadi 2,5 persen.
Pemerintah menurunkan pajak penjualan tanah dari 5 persen menjadi 2,5 persen.

Depokrayanews.com- Pemerintah menurunkan pajak penghasilan (PPh) final atas penjualan tanah dan bangunan dari NJOP dari 5 persen menjadi 2,5 persen.

Keputusan yang berlaku mulai 9 September 2016 itu menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 34/2016 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Agustus 2016. PP tentang PPh final atas penjualan tanah dan bangunan tersebut berlaku satu bulan sejak PP tersebut ditandantangani atau berlaku mulai 9 September 2016.

Dalam PP No 34/2016 ini, Presiden Joko Widodo meminta gubernur, bupati atau walikota juga melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) untuk perolehan/pembelian Tanah dan Bangunan sebesar 5 persen menjadi 2,5 persen.

Namun, implementasi pelaksanaannya di daerah, sebagaimana disebutkan dalam peraturan tersebut, sangat bergantung dengan kondisi daerah, sehingga untuk menerbitkan Perda diperlukan persetujuan bersama Gubernur, Bupati/Walikota dengan DPRD.

Khusus Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Sofyan Djalil, 11 Agustus 2016, telah menyepakati beberapa hal.
Antara lain BPHTB untuk perolehan/pembelian tanah dan bangunan sampai dengan NJOP sebesar Rp 2 miliar ditetapkan Nihil Pembayaran.

Demikian juga atas tanah dan bangunan yang belum bersertifikat, biaya untuk memperoleh sertifikat hak atas tanah tersebut di BPN hanya Rp 300 ribu/sertifikat.

Pemprov DKI Jakarta juga akan mempersiapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017, untuk menggratiskan biaya sertifikasi tanah dan bangunan dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *