by

Mantan Komisioner KPUD Jadi Ketua ICMI Orda Depok

Depokrayanews.com- Nurhadi MM, mantan komisioner KPUD Kota Depok ditetapkan sebagai Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orda Depok periode 2020-2025 dalam Musyawarah Daerah (Musda) ICMI Orda Depok yang digelar Sabtu 10 Oktober 2020.

Musda yang dihadiri oleh Ketua ICMI Orwil Jawa Barat Prof. Dr. HM Najib, Pjs Ketua ICMI Depok H. Minda, S.IP dan Pjs Sekretaris H. Mulyadi, S.Pdi, M.Si mengambil tema  “Mengokohkan Peran ICMI dalam Membangun Kota Depok”.

Nurhadi menyebut tema itu menegaskan bahwa ICMI Kota Depok harus berperan aktif dalam memberi kontribusi positif bagi pembangunan Kota Depok.

“Menghadapi tantangan masa depan dan permasalahan masyarakat, para cendekiawan muslim tidak boleh berdiam diri. Tapi harus berbuat dengan program yang menyentuh langsung dan bisa dirasakan masyarakat,” kata Nurhadi.

Cendekiawan muslim, katanya, harus menjadikan iman dan takwa sebagai landasan dalam peran aktifnya berkolaborasi dan bersinergi dengan pemerintah Kota Depok. Begitu juga dengan berbagai elemen masyarakat dan organisasi lain di Kota Depok.

Nurhadi Ketua ICMI Orda Depok

Program ICMI Kota Depok ke depan, akan sejalan dengan apa yang menjadi perhatian dalam Sasaran Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDG’s) secara nasional maupun pemerintah Kota Depok.

“ICMI Kota Depok akan berperan aktif dalam mencerdaskan masyarakat melalui bidang pendidikan, pengembangan teknologi dan inovasi 4.0, kesehatan dan kesejahteraan, lingkungan hidup, hukum dan pemberantasan korupsi, ketahanan pangan, seni budaya, bahkan pengembangan demokrasi,” kata Nurhadi.

Selain menetapkan Nurhadi MM sebagai ketua, Musda juga menetapkan susunan kepengurusan yang antara lain dijabat oleh Heru Wahyono, SH, MH; Suwanto Lc, M.Pd; drg. A’an Mi’dad; Dipl-ing Agus Dwi Cahyono; Ahmad Baihaki, SE, M.Ak; Dr. Budi Nugroho; Dr. Belyamin, M.Sc; Sumarno, SH, MH dan lainnya. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *