Depokrayanews.com- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok kini membuka layanan kependudukan di seluruh kantor kelurahan setiap Senin sampai Sabtu dari pukul 08.00 wib hingga 12.00 wib. Selama ini, layanan kependudukan hanya buka dari hari Senin sampai Jumat.
‘Hal itu kami lakukan untuk percepatan perekaman e-KTP hingga 8 Desember 2020 untuk menyukseskan Pilkada Depok yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020,” kata Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, Senin 12 Oktober 2020.
Dengan penambahan hari layanan kependudukan itu, Eni–sapaan Nuraeni, berharap bisa memenuhi target 10.845 perekaman e-KTP hingga 8 Desember 2020.
Berdasarkan data pertengahan Juli 2020, masih ada 20 ribu warga yang belum memiliki e-KTP. Setelah dilakukan evaluasi masih terdapat 10.845 yang belum perekaman, maka dalam beberapa bulan ke depan menjelang pelaksanaan Pilkada target itu harus terpenuhi.
Menurut Eni–sapaan Nuraeni, pihaknya sudah menyampaikan surat imbauan kepada kelurahan pada September 2020 lalu. “Dalam surat itu lengkap dengan nama dan alamat warga yang belum merekam e-KTP. Kami akan lakukan evaluasi setiap minggunya,” kata dia.
Percepatan perekaman e-KTP itu juga amanah dari Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.
“Karena itu, bagi warga yang belum melakukan perekaman e-KTP, kami akan terus mendorong agar segera melakukan perekaman. Ada pesan khusus untuk warga yang berusia 17 tahun. Agar dapat memastikan tanda tangannya sama dengan dokumen yang lain seperti ijazah dan lainnya,” kata Eni. (ril)
Comment