Depokrayanews.com- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf mempertanyakan alasan penangkapan delapan orang tokoh KAMI.
“Apakah ini maksudnya untuk menciptakan keonaran publik, atau kah sebenarnya ini karena akses informasi yang sangat terbatas dan sehingga persepsinya menjadi tidak tepat,” kata Bukhori kepada wartawan, Selasa 13 Oktober 2020.
Apalagi, kata dia, penangkapan itu terkait dengan persepsi atas omnibus law UU Cipta Kerja, atau UU Cipta Kerja.
Polisi telah menjelaskan latar belakang penangkapan 8 tokoh KAMI. Polri menyebut mereka bermula dari percakapan di grup WhatsApp yang disebut mengerikan.
“Ini terkait demo omnibus law yang berakhir anarkis. Patut diduga mereka-mereka itu memberikan informasi yang menyesatkan, berbau SARA dan penghasutan-penghasutan itu. Kalau rekan-rekan ingin membaca WA-nya ngeri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Jakarta, Selasa 13 Oktober 2020.
Bareskrim Polri menangkap petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebanyak 8 orang.
Delapan orang itu ditangkap di Jakarta 4 orang dan di Medan sebanyak 4 orang.
Mereka masing-masing Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri ditangkap di Medan dan 4 orang ditangkap di Jakarta yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur, dan Kingkin. (ris)
Comment