Depokrayanews.com- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
“Sudah keluar tersangka, sudah. Megamendung sudah, yang Bogor RS Ummi belum (ada tersangka). Rizieq tersangkanya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Rabu 23 Desember 2020.
Rizieq saat ini masih menjadi tersangka tunggal lantaran kegiatan tersebut tak memiliki susunan kepanitiaan.
Hanya saja, Andi belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait dengan penanganan perkara tersebut. Termasuk, kapan penyidik melakukan gelar perkara untuk kasus ini.
Dia menjelaskan bahwa Rizieq dijerat pasal yang berbeda dari kasusnya di Polda Metro Jaya.
Sesuai dengan saat naik ke penyidikan di Polda Jawa Barat, Rizieq bakal dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Terkait kasus-kasus Rizieq itu, kata dia, pihak penyidik bakal melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan perkara.
Sebelum diambil alih oleh Bareskrim, Polda Jabar telah memeriksa sejumlah pihak. Termasuk, Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Kemudian, polisi menjadwalkan undangan klarifikasi Bupati Bogor, Ade Yassin. (mad)
Comment