Depokrayanews.com- Siap-siap harga rokok bakal naik lagi, karena Menteri Keuangan menyatakan akan menaikan cukai rokok sebesar 12,5 persen mulai 1 Pebruari 2021.
Dengan kenaikan cukai rokok, maka pemerintah menargetkan pendapatan dari cukai rokok pada tahun 2021 sebesar Rp 173,78 triliun. Sementara total penerimaan negara dari cukai sebesar Rp 180 triliun.
”Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai, secara keseluruhan hingga akhir 2020 mencapai Rp 212,8 triliun, atau minus 0,3 persen dibandingkan 2019,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kebijakan tersebut di hadapan Komisi XI DPR, Rabu 27 Januari 2021.
Disebutkan, penerimaan cukai sepanjang 2020 sebesar Rp 176,3 triliun atau tumbuh 2,3 persen dari tahun sebelumnya. Ini terdiri dari cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp 170,24 triliun, etil alkohol (MMEA) hanya Rp5,76 triliun, dan etil alkohol senilai Rp240 miliar.
Menurut Sri Mulyani, pada tahun 2020 terjadi peningkatan peredaran rokok ilegal yang dipicu oleh tarif cukai yang naik terlalu tinggi di tahun tersebut. Berdasarkan data yang dia miliki, pada tahun 2020 tercatat tingkat peredaran rokok ilegal mendekati 4,9 persen.
Secara keseluruhan, jumlah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal mencapai 448 juta batang dengan nilai Rp 370 miliar. Dengan makin ketatnya pengawasan dan penindakan terhadap cukai hasil tembaku, modus pelanggaran dengan pita cukai palsu terus menurun. (mad)
Comment