by

Presiden Jokowi Sebut PPKM di Pulau Jawa dan Bali Tidak Efektif

Depokrayanews.com- Presiden Joko Widodo mengakui kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19), ternyata tidak efektif.

“Saya ingin menyampaikan mengenai yang berkaitan dengan PPKM, tanggal 11-25 Januari, kita harus ngomong apa adanya, ini tidak efektif,” kata Jokowi dalam video rapat terbatas yang diunggah akun Sekretariat Presiden di Youtube, Minggu 31 Januari 2021.

Menurut Jokowi, ketidakefektifan PPKM terlihat dari mobilitas masyarakat yang masih tinggi, sehingga di beberapa provinsi kasus positif Covid-19 tetap naik.

”Esensi dari PPKM saat ini ialah mengurangi atau bahkan mencegah mobilitas masyarakat untuk menekan laju penularan Covid-19. Namun, dalam implementasinya, kebijakan tersebut tidak tegas. Ketegasan dan konsistensi dari penerapan kebijakan tersebut sangat dibutuhkan untuk memperoleh hasil yang diinginkan,” kata Jokowi.

Jokowi menyebut PPKM berdampak pada penurunan ekonomi. Tapi masalah penurunan ekonomi tidak perlu dikhawatirkan, selama PPKM mampu menekan kasus positif Covid.

“Ada PPKM ekonomi turun. Sebetulnya enggak apa-apa asal Covid-nya turun, tapi ini enggak. Menurut saya, coba dilihat lagi, tolong betul-betul dikalkulasi, dihitung, supaya kita dapat sebuah formula. Formula yang memang standarnya emang enggak ada. Negara lain enggak ada. Yang benar yang mana enggak ada, yang lockdown juga eksponensial,” kata Jokowi.

Jokowi menginstruksikan agar Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk terlibat lebih sering untuk memberi contoh kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan kepada masyarakat.

“Yang ingin saya dengar adalah implementasi lapangannya seperti apa. Mungkin nanti Kementerian Agama melibatkan tokoh-tokoh agamanya seperti apa, TNI seperti apa, di Polri seperti apa dan Pak Menko nanti yang mungkin bisa men-drive agar ini betul-betul lapangannya terjadi,” ujarnya.

Kebijakan PPKM telah berlangsung dua jilid. PPKM jilid pertama dilangsungkan pada 11 hingga 25 Januari 2021. Sementara, jilid kedua dilaksanakan mulai 26 Januari hingga 8 Februari.

Dalam pelaksanaan PPKM jilid II, pemerintah justru mengendorkan sejumlah aturan, salah satunya yakni pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal hingga restoran beroperasi sampai pukul 20.00 WIB. Padahal, pada PPKM jilid pertama, baik mall dan restoran hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 19.00 WIB. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *