Depokrayanews.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) mencapai Rp23,7 triliun.
Angka sebesar itu berdasarkan perhitungan sementara penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
“Kerugian negara masih dalam penghitungan BPK. Namun, sementara yang ditaksir penyidik mencapai Rp 23.739.936.916.742,58,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Senin 1 Februari 2021.
Menurut Leonard, kerugian negara itu berasal dari dana investasi Asabri yang diduga diselewengkan oleh para pihak di dalam atau luar perusahaan plat merah tersebut.
Ada delapan tersangka yang telah dijerat oleh penyidik Kejagung. Dua di antaranya merupakan mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam R Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja.
Mereka diduga bersama-sama sejumlah pihak swasta yang juga terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya menyelewengkan pengelolaan dana investasi Asabri untuk keuntungan pribadi masing-masing.
Dua terdakwa Jiwasraya yang juga ditetapkan tersangka yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Dalam kasus ini, mereka diduga membuat transaksi dan memanipulasi harga saham dalam portofolio PT Asabri dengan harga di bawah perolehan saham untuk perusuhaan tersebut. Sehingga membuat saham-saham milik pihak swasta lain menjadi tinggi.
Benny Tjokro, yang merupakan Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, sudah divonis seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya. (mad)
Comment