Depokrayanews.com- Bareskrim Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi, karena berperan dalam proses transaksi menggunakan koin dinar dan dirham. Zaim Saidi dikenal sebagai salah seorang pegiat ekonomi syariah secara kafah. Salah satu caranya adalah memakai dinar dan dirham sebagai alat transaksi.
Pemikiran dan biografi Zaim Saidi pernah diulas Bachtiar Erwin dalam tesisnya yang berjudul ‘Konsep Ekonomi Syariah Perspektif Zaim Saidi (2017)’. Dikutip dari tesis tersebut, Zaim Saidi lahir di Parakan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, pada 21 November 1962. Dia menikah pada 1994 dengan Dini Damayanti.
Zaim Saidi merupakan alumnus Jurusan Teknologi Pangan dan Gizi Institut Pertanian Bogor (IPB) tahun 1986. Pada 1991, ia memperoleh Public Interest Research Fellowship dari Multinational Monitor (Washington DC). Pada 1996, ia menerima Merdeka Fellowship dari pemerintah Australia dalam rangka 50 tahun kemerdekaan RI.
Beasiswa tersebut dimanfaatkan untuk studi banding tentang perlindungan konsumen serta menempuh studi S-2, Public Affairs di Department of Government and Public Administration di University of Sydney, Australia.
Pada 2005-2006, Zaim Saidi belajar lebih jauh tentang muamalat dan tasawuf langsung pada Syekh Umar Ibrahim Vadillo dan Syekh Dr Abdul Qadir as-Sufi, sambil melakukan penelitian di Dallas College, Cape Town, Afrika Selatan. Hasil studinya ini ditulis dalam buku ‘Ilusi Demokrasi: Kritik dan Otokritik Islam’.
Selain itu, Zaim Saidi pernah aktif di berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Dia juga pernah mengasuh dua acara talkshow di televisi, yakni Kamar 619, yang bertemakan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan di Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) pada tahun 2000, serta Gerbang Agribisnis di TVRI sejak 2002.
Pada 1997, ia mendirikan Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC). Dalam belasan tahun terakhir, lembaga ini aktif melakukan kegiatan riset, studi kasus, pelatihan, dan advokasi untuk mempromosikan kedermawanan sosial di Indonesia. Pada 1999-2002, ia juga pernah bekerja pada Development Alternative Inc. (DAI), sebuah perusahaan konsultan di Amerika Serikat.
Selanjutnya, pada tahun 2000, Zaim Saidi mendirikan dan memimpin Wakala Adina, yang sejak Februari 2008 berubah menjadi Wakala Induk Nusantara (WIN), sebagai pusat distribusi dinar emas dan dirham perak di Indonesia. Selama 2008-2010, ia menjabat Direktur Tabung Wakaf Indonesia (TWI) Dompet Dhuafa.
Zaim Saidi juga pernah mencanangkan Festival Hari Pasaran (FHP) Dinar Dirham Nusantara sebagai gerakan pengembalian pasar-pasar rakyat pada 2009. Dalam festival itu, dinar dan dirham berlaku sebagai alat tukar. Bersamaan dengan itu, Zaim mempelopori pembentukan jaringan Wirausahawan dan Pengguna Dinar dan Dirham Nusantara (JAWARA).
Namun kini Zaim Saidi ditangkap polisi karena kegiatan transaksi dinar dan dirham tersebut. Informasi didapat Rabu 3 Februari 2021, Zaim Saidi berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah. Pasar Muamalah disebutkan sebagai pengelola dan Wakala induk untuk menukar rupiah dengan koin dinar atau dirham.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima penyidik pada Kamis (28/1) lalu, di mana beredar video viral penggunaan dinar emas dan dirham perak yang dipakai untuk transaksi di lapak di Pasar Muamalah, Beji, Depok, Jawa Barat.
Polisi juga sudah memeriksa 5 saksi, baik dari pengawas, pedagang, hingga pemilik lapak. Sejumlah barang bukti berupa dinar dan dirham juga diamankan.
Zaim sebelumnya membantah adanya transaksi dengan mata uang asing. Dia mengatakan penggunaan dinar dan dirham tersebut hanya istilah. Dia menuturkan hal ini dilakukan untuk memperkenalkan alat tukar sunah diadakan oleh Nabi.
“Nah, yang ketiga, kita memang di dalam alat tukar itu, kita memperkenalkan alat tukar sunah yang diadakan oleh Nabi SAW, yaitu koin emas, koin perak, dan koin tembaga. Nah, jadi koin kita itu bukan dinar dan dirham namanya. Itu ngawur, itu orang nggak paham. Dikiranya itu adalah dinar Irak, atau dirham Kuwait, atau dirham Maroko, makanya dikaitkan dengan Undang-Undang Mata Uang,” kata Zaim saat dihubungi, Jumat 29 Januari 2021.
“Kita nggak ada urusan sama mata uang. Malah kita usir kalau ada yang bawa uang Kuwait atau uang dari Maroko atau dari Irak, haram itu di tempat kita. Ya kan, pakai kertas asing dibawa-bawa ke pasar,” lanjutnya.
Sumber:detiknews
Comment