Depokrayanews.com- Selain Batuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), pemerintah juga memberikan bantuan sosial (bansos) modal usaha sebesar Rp 3,5 juta pada 2021.
Berbeda dengan BPUM yang dikelola Kementerian Koperasi dan UKM, bansos modal usaha sebesar Rp3,5 juta tersebut dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Bansos modal usaha Rp 3,5 juta diberikan oleh Kemensos untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergabung dalam peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos tersebut diberikan sebagai bantuan modal usaha bagi KPM PKH yang telah Graduasi agar KPM PKH bias mandiri dan berdaya. Sehingga nantinya KPM PKH tidak terus bergantung pada bantuan sosial dari pemerintah.
PKH Graduasi adalah KPM PKH yang telah meningkat kondisi sosial ekonominya. Indikator ini dibuktikan melalui kegiatan pemutakhiran atau pembaharuan data PKH oleh Kemensos.
PKH Graduasi terbagi menjadi dua, yakni Graduasi alamiah dan Graduasi sejahtera mandiri. Graduasi alamiah adalah berakhirnya kepesertaan KPM PKH karena kondisinya sudah tidak masuk dalam kriteria kepesertaan PKH, seperti tidak memiliki pengurus kepesertaan, atau tidak memiliki lagi keluarga yang masuk dalam salah satu komponen kriteria PKH.
Sedangkan Graduasi sejahtera mandiri adalah berakhirnya kepesertaan KPM PKH karena kondisi sosial ekonominya sudah meningkat dan sejahtera, sehingga KPM tersebut sudah dikategorikan mampu dan sudah tidak layak mendapatkan bantuan PKH.
Pada tahun 2021, Kemensos menargetkan jumlah penerima bansos modal usaha Rp3,5 juta mencapai 7.000 KPM PKH graduasi.
Dalam penyalurannya, uang bantuan bansos modal usaha Rp 3,5 juta akan diberikan ke masing-masing peserta PKH Graduasi dengan rincian, yakni untuk modal usaha sebesar Rp 2 juta, inkubasi dan mentoring sebesar Rp 1 juta, serta pengamanan usaha sebesar Rp 500.000.
Untuk mendapatkan bansos modal usaha Rp3,5 juta, masyarakat harus menjadi peserta PKH terlebih dahulu. Untuk mendaftar PKH, bisa simak syarat dan cara daftarnya berikut ini.
1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin, atau rentan miskin.
2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cara Daftar PKH
1. Melaporkan diri ke RT/RW atau aparat Desa/Kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK untuk menjadi peserta PKH yang terdaftar di DTKS.
2. Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu. Silahkan lapor ke RT/RW untuk proses lebih lanjut.
3. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
4. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan pihak RT/RW atau Kelurahan/Desa.
5. Selanjutnya, pihak Kemensos akan melakukan penyaringan dan validasi.
6. Jika telah disetujui,setiap KPM PKH akan diberikan kartu keluarga sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.
Proses Graduasi untuk Dapat Bansos Modal Usaha
Graduasi bagi KPM PKH akan dilakukan oleh Pendamping Sosial. Nantinya, Pendamping Sosial akan menemukan KPM yang tidak layak digraduasi dan KPM yang layak untuk digraduasi.
Jika KPM PKH telah digraduasi, maka akan mendapatkan bansos modal usaha Rp 3,5 juta.
Untuk mengetahui Anda lolos atau tidak, Anda bisa melihatnya di dtks.kemensos.go.id. Untuk selengkapnya, bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cek peserta DTKS.
Layanan Pengaduan
Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id. Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan. **
Comment