Depokrayanews.com- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan pedoman ibadah selama bulan Ramadan 1442 Hijriah/2021 di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
Menurut Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar, bulan Ramadhan 1442 H yang akan dilewati umat Islam di tahun 2021 ini tidak jauh beda dengan Ramadhan 1441 H karena masih berlangsung di tengah pandemi
“Meskipun di awal bulan Maret terjadi penurunan jumlah orang terpapar Covid-19, namun penurunan jumlah terpapar Covid-19 pada bulan Maret bukanlah suatu yang berarti, karena itu penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan dengan ketat,” kata Syamsul dalam keterangan resminya yang diperoleh, Minggu 14 Maret 2021.
Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengeluarkan beberapa tuntunan selama bulan Ramadan.
Pertama, Puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.Menurutnya, Orang yang terkonfirmasi positif covid-19, baik yang bergejala maupun tidak wajib berpuasa karena termasuk dalam kategori kelompok yang mengalami sakit.
“Mereka mendapat rukhsah meninggalkan puasa Ramadhan dan wajib menggantinya di hari yang lain sesuai dengan tuntunan Al Qur’an kalau memang diperlukan mereka tidak berpuasa agar kondisi tubuh tetap fit,” kata Syamsul.
Kedua, Puasa Ramadhan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas untuk menjaga kekebalan tubuh.
Tuntunan itu sesuai dengan Surat Al Baqarah ayat 195 yang berisikan larangan menjatuhkan diri pada kebinasaan.
“Dalam pelaksanaan agama memiliki asas memudahkan, dan tidak menimbulkan mudharat,” kata dia.
Ketiga, umat Islam menggelar salat berjamaah wajib dan tarawih dilakukan di rumah masing-masing bila di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19.
“Hujan saja diberi ruksha, apa lagi dalam kondisi sekarang di mana kita meskipun sedang dalam proses vaksinasi, tidak harus kita lalai dan lengah. Protokol kesehatan harus tetap dijaga,” kata dia.
Syamsul juga meminta agar pengelola masjid tetap menerapkan protokol kesehatan bagi para jemaah. Salah satunya dengan menerapkan saf berjarak bagi jemaah ketika salat berjemaah. Lalu, pintu dan ventilasi udara di dalam masjid agar dibuka serta membatasi jumlah jamaah dari kapasitas yang disediakan oleh masjid.
“Kegiatan bersama di masjid atau mushola yang melibatkan banyak orang dan di dalamnya terdapat perilaku yang berpotensi penyebab penyebaran virus corona, seperti makan bersama tidak dianjurkan,” kata Syamsul.
Syamsul meminta agar salat Idul fitri dapat dilakukan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah yang terbatas dan tidak menimbulkan kerumunan. Salat Idul fitri juga wajib menerapkan protokol yang harus diperhatikan.
“Ini bukan sebuah ketakutan, tapi ini sebuah upaya mewujudkan kemaslahatan. Kemaslahatan itu sendiri merupakan maqasidu syariah (suatu yang menjadi tujuan syariah). Allah dalam agama itu tidak menginginkan menyempitkan manusia, tetapi adalah mewujudkan maslahah,” kata dia. (mad/ris)
Comment