by

Program BPUM Dilanjutkan, Pendaftaran Dibuka sampai 28 April 2021

Muhammad Fitriawan

Depokrayanews.com- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) kembali melanjutkan program Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM). Pendaftaran dibuka hingga 28 April 2021, yang tertarik dan mau ikutan program ini silakan data melalui link http://bit.ly/bpumdepok2021

“Untuk tahap satu batas pendaftaran dibuka sampai 28 April. Tolong isi data sesuai kondisi sebenarnya,” kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan, Sabtu 17 April 2021.

Menurut Fitriawan, syarat untuk mendapatkan BPUM di adalah: Warga Negara Indonesia (WNI), memiiki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

“Selain itu juga tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR),” kata dia.

Berkas yang dibutuhkan antara lain, fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Berusaha (NIB), foto usaha dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Berkas itu diserahkan ke kantor DKUM Kota Depok yang di Gedung Dibaleka II, lantai 7, atau ke kantor kelurahan setempat. Tiap pelaku usaha yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1.200.000. (ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *