Depokrayanews.com- Lebih dari 2.000 perusahan besar, menengah dan kecil di Kota Depok wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) Tahun 2021 kepada karyawannyan sesuai surat edaran (SE) Walikota Depok, Mohammad Idris tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 telah dikeluarkan.
”Dari jumlah itu, sekitar 198 adalah perusahaan besar,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Manto Djorghi kepada wartawan, Senin 3 Mei 2021.
Disnaker, kata Manto sudah mendirikan posko pengaduan THR. Kemudian delapan DPC Serikat Pekerja juga mendirikan posko di DPC masig-masing.
“Posko Disnaker juga akan menerima dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.Sesuai aturan SE Menaker RI 12 April 2021, THR wajib bibayarkan paling lambat H-7,” kata Manto.
Walikota Depok, Mohammad Idris mewanti-wanti perusahaan agar tepat waktu dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada setiap pekerja.
“Walaupun masih dalam kondisi pandemi seperti ini, THR harus jalan dan diberikan kepada pekerja, aturan itu belum dihapus. Tetap harus diberikan satu bulan gaji,” kata Idris. (ril)
Comment