Depokrayanews.com- Kebijakan Pemerintah Kota Depok yang melarang masyarakat keluar masuk ke Kota Depok dinilai sangat meresahkan.
Sebab hampir 70 persen warga Kota Depok bekerja di Jakarta. Mereka setiap hari bolak balik ke Jakarta menggunakan berbagai macam moda transportasi seperti bus, kereta api, ojek online dan kendaraan pribadi.
“Saya jualan di Tanah Abang setiap hari, apakah saya harus meminta surat izin keluar masuk (SIKM) ke kantor kelurahan,” kata Irdan salah seorang pedaganh Pasar Tanah Abang yang tinggal di Kota Depok, Minggu 9 Mei 2021.
Pertanyaan yang hampir senada juga disampaikan Ida Norman, seorang ibu muda yang bekerja di Jakarta. “Sehari-hari saya bekerja di Jakarta. Tapi rumah saya di Depok. Kalau saya tidak punya SIKM resikonya apa,” kata Ida.
Menanggapi banyaknya keluhan warga tentang perlunya SIKM, depokrayanews.com melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana yang juga juru bicara Satgas Covid-19 Kota Depok.
Menurut Dadang SIKM itu hanya dikeluarkan pihak kelurahan apabila ada anggota masyarakat yang dengan kepentingan atau kebutuhan mendesak harus mudik menjelang, saat dan sesudah lebaran sampai 17 Mei 2021. Misalnya ada anggota kelurga yang meninggal, sakit atau melahirkan.
“Kalau memang sehari-harinya bekerja di Jakarta atau Bogor, tidak perlu meminta SIKM ke keluraham,” kata Dadang kepada depokrayanews.com, Sabtu 8 Mei 2021 malam. Begitu juga bagi pedagang yang berjualan do Jakarta atau wilayah lain sekitar Kota Depok.
Saat lebaran juga begitu. Kalau hanya sekedar berkunjung untuk silaturahmi ke rumah saudara, tidak perlu meminta SIKM. “Yang penting jaga protokol kesehatan. Hindari kerumunan,” kata Dadang.
Tapi untuk menjaga penyebaran Covid-19, Dadang meminta masyarakat Kota Depok untuk tetap di rumah saja. “Ini untuk kepentingan bersama dan melindungi diri kita semua, lebih baik di rumah saja,” kata Dadang. (red)
Comment