Depokrayanews.com- Semua perusahaan, termasuk pabrik-pabrik yang ada di Kota Depok wajib melakukan rapid tes antigen kepada semua karyawannya yang masuk kantor selepas libur lebaran.
Langkah itu diambil sebagai antisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran dan pabrik-pabrik setelah libur lebaran usai.
“Perusahaan di Kota Depok wajib melaksanakan rapid tes antigen untuk karyawannya. Tes dilaksanakan di kantor dengan biaya perusahaan, maupun pribadi. Artinya, karyawan ketika masuk, membawa surat keterangan bebas Covid-19,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto Tjorghi, di Depok, Rabu 19 Mei 2021.
Menurut Manto, pihaknya sudah melakukan monitoring ke beberapa perusahaan. Dari kunjungan itu, Manto mendapat laporan, bahwa di PT Medifarma dari 370 orang yang menjalani tes, satu di antaranya dinyatakan positif.
Kemudian di PT Yanmar, dari 452 orang yang dites, didapati dua orang positif dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG). Sedangkan di PT Bayer, dilaksanakan swab PCR, hasilnya akan keluar dalam dua sampai tiga hari ke depan.
Manto berharap, perusahaan bisa memberi kebijakan yang tepat untuk karyawan yang terindikasi positif Covid-19. Dengan begitu, penularannya dapat dicegah.
Rapid tes itu, kata Manto, salah satu filter agar tidak ada penularan Covid-19 yang berkembang menjadi klaster perkantoran atau pabrik. (ril)
Comment