by

Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Petamburan

Depokrayanews.com- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Menyatakan Moh. Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan langgar tindak pidana kekarantinaan kesehataan. Menyatakan pidana penjara masing-masing 8 bulan,” ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa, Kamis 27 Mei 2021.

Sementara dalam kasus Megamendung, eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu hanya dikenai denda Rp 20 juta, tetapi akan dipenjara lima bulan apabila tak membayar denda tersebut.

“Menyatakan terdakwa Moh Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar kekarantina kesehatan. Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan lima bulan,” ujar Suparman.

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku bersyukur atas kedua vonis tersebut. Menurut Aziz, yang dilakukan Rizieq bukan suatu kejahatan sehingga tidak patut dikenakan hukuman kurungan badan.

Aziz menegaskan, ada dua catatan penting dari vonis Majelis Hakim terkait kasus di Petamburan.

“Hakim menjelaskan acara Maulid Nabi (di Petamburan) ini bukan kejahatan sehingga hal-hal tidak patut untuk dijadikan objek suatu tindak pidana,” kata Aziz.

Kedua, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan yang dituduhkan kepada habib Rizieq dan kawan kawan tidak terbukti. Aziz mengatakan, tim pengacara dan Rizieq masih pikir-pikir menyikapi vonis Majelis Hakim.

Dengan vonis itu, Rizieq akan bebas pada bulan Juli 2021 mendatang.

“Insya Allah (bebas) Juli (2021) ya,” kata Aziz Yanuar.

Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2020. Dua hari kemudian, ia resmi ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Namun, masih ada satu perkara lain yang menjerat Rizieq, yakni kasus tes usap RS Ummi Bogor.

Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil swab test-nya di RS Ummi.

Jaksa baru akan membacakan tuntutan terhadap Rizieq pada sidang 3 Juni mendatang. (ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *